Gunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah diberikan oleh administrator sistem.
Kode OTP akan dikirim ke Email Polri Anda. Masukkan 6 digit kode untuk melanjutkan.
Setelah terverifikasi, Anda akan dialihkan ke dashboard sesuai hak akses.
Kunjungi mail.polri.go.id melalui browser Anda.
Masukkan email dan kata sandi yang telah diberikan kepada Anda.
Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama email.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa punakan dikenakan pidana penjara paling lama 8 Tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 UU ITE.
Kode OTP Anda:
Tidak menerima kode OTP?
Sedang memverifikasi kredensial...