Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa punakan dikenakan pidana penjara paling lama 8 Tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 UU ITE.
Verifikasi OTP
Kode OTP telah dikirim
Silakan masukkan kode OTP yang telah dikirim ke WhatsApp Anda.